SEMARANG - Lembaga Pemasyarakatan High Risk Pasir Putih Nusakambangan mengikuti kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal dan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah sesuai dengan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM nomor : Sek-PB.01.02-409 serta memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 153/PMK.06/2021
Kegiatan Penyusunan RKBMN 2024 ini akan dilaksanakan selama 3 (tiga hari) mulai dari tanggal 27 - 29 Juli 2022 yang bertempat di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah pada hari pertama dan Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah pada hari kedua dan ketiga yang diikuti oleh seluruh Operator Penyusun RKBMN Kemenkumham Se-Jawa Tengah, Rabu (27/07/2022).
Kegiatan ini menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) dan Sistem Manajemen BMN Terpadu (e-BMN) dalam rangka pemenuhan kebutuhan riil BMN guna menunjang tugas dan fungsi lingkungan Kemenkumham dengan mengacu pada standar Barang dan standar kebutuhan BMN.
Melalui aplikasi ini mendukung proses pengelolaan BMN, yang meliputi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penghapusan, dan pemindahtanganan aset negara berbasis internet sehingga proses pengelolaan BMN menjadi lebih cepat, efisien, dan terdokumentasi secara digital.
"Semua Usulan dan pengajuan Harus Melalui Aplikasi digital, untuk mewujudkan dan memajukan Tehnologi Informasi di Lingkungn Kementerian Hukum dan HAM", pungkas Titik selaku Ketua Kegiatan.
(N.Son/***)
Baca juga:
Pengertian Blog, Struktur Umum dan Jenisnya
|