CILACAP - Masuknya era globalisasi seperti saat ini telah memperluas ruang informasi yang harus diberikan instansi kepada masyarakat. Dengan semakin terbukanya ruang informasi yang harus disediakan pemerintah, maka pola komunikasi dua arah antara instansi dan masyarakat harus tersusun melalui sebuah sistem yang baik. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir gesekan akibat perbedaan pemahaman atas informasi yang tersampaikan.
Terbukanya ruang informasi tersebut juga berimplikasi pada transparansi instansi dalam membuat sebuah aturan atau kebijakan. Sementara itu, sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap langkah-langkah yang diambil oleh instansi, baik dalam bentuk pengawasan pelaksanaan kebijakan, maupun laporan masyarakat terhadap suatu tindak pelanggaran bisa disampaikan melalui layanan pengaduan.
Lapas Pasir Putih menyediakan kotak pengaduan yang memudahkan interaksi antara instansi Lapas Pasir Putih dan juga masyarakat.
Pengunjung baik tamu dinas maupun keluarga warga binaan pemasyarakatan, bisa menilai ataupun memberikan kritik dan saran tentang pelayanan di Lapas Pasir Putih melalui sarana kotak pengaduan.
Seperti yang kita ketahui, pengaduan merupakan bagian dari pelayanan publik, di mana masyarakat dapat menyampaikan keluhan maupun saran perbaikan terhadap pelayanan yang diberikan. Berbagai pelayanan publik memang kerap kali dirasa masih memiliki kekurangan, bahkan sampai gagal berfungsi, Kania (12/05/2022).
Kalapas Pasir Putih, Fajar Nur Cahyono yang memerintahkan seluruh lapisan petugas untuk selalu aktif dalam menerima aspirasi maupun kritik dan saran dari masyarakat penerima layanan.
"Hal terpenting dalam mengelola pengaduan masyarakat adalah kecepatannya dalam merespons dan menindaklanjuti suatu pengaduan, dan ini merupakan cerminan dari baik buruknya unit pelayanan pengaduan di suatu instansi. Dan Lapas Pasir Putih selalu berusaha mewujudkan itu, serta berusaha untuk senantiasa meningkatkan pelayanan agar menjamin kepuasan seluruh penerima layanan", ungkapnya.
(n.son/***)