PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Litmas PB di Lapas Cilacap

    PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Litmas PB  di Lapas Cilacap
    PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Litmas PB di Lapas Cilacap

    Cilacap – Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) merupakan petugas pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas (penelitian kemasyarakatan), pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Pada hari Kamis, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan melaksanakan penggalian data untuk penelitian kemasyarakatan (litmas) dalam rangka usulan pembebasan bersyarat bagi warga binaan di Lapas Cilacap, Jum'at (10/02/2023).

    Penggalian data dilaksanakan dengan beberapa metode seperti studi dokumen dan wawancara langsung terhadap warga binaan. Pada kali ini, PK bapas melakukan penggalian data terhadap WBP yang terjerat kasus penggelapan. Klien mengaku melakukan perilaku tersebut karena terlalu percaya dengan teman serta  tergiur dengan imbalan yang dijanjikan. Akhirnya klien harus berurusan dengan masalah pidana hingga akhirnya menjalani pembinaan di Lapas Cilacap. “Saya sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi Bu, ” ungkap Klien.

    Pembebasan Bersyarat sesuai dengan ketentuan Permenkumham No 3 Tahun 2008 diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan, berkelakuan baik selama menjalani pidana, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

    Dalam pelaksanaan litmas PB, Pembimbing Kemasyarakatan menekankan mengenai kesanggupan WBP untuk mematuhi setiap aturan yang ada yaitu tidak akan melarikan diri, tidak akan melakukan pelanggaran hukum kembali, serta bersedia mengikuti setiap ketentuan bimbingan dari Bapas. Selain bertemu dengan warga binaan yang bersangkutan, dalam litmas PB PK Bapas juga melakukan kunjungan ke rumah penjamin. PK Bapas turut memastikan kesiapan penjamin serta tanggapan dari masyarakat setempat mengenai program Pembebasan Bersyarat yang sedang diusulkan. Seluruh komponen tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi Pembimbing Kemasyarakatan dalam menyusun rekomendasi litmas.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Rakor Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Kadiv Yankumham Inginkan Koordinasi MPD...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Jelang Pelantikan Prabowo, Rakyat: Selamat Datang Presiden Baru, Harapan Baru, Indonesia Baru
    Pesan Babinsa Koramil 08/Karanganyar Saat Hadiri Pelantikan Sekdes dan Kadus di Desa Undaan Kidul
    Kunjungan Tim Wasev Pusterad Mabesad pada Program TMMD Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat di Kampung Saporkren, Distrik Waigeo Selatan

    Ikuti Kami