Serah Terima Klien Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Laksanakan Pelimpahan Klien dari Lapas Kembangkuning Nusakambangan

    Serah Terima Klien Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Laksanakan Pelimpahan Klien dari Lapas Kembangkuning Nusakambangan
    Serah Terima Klien Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Laksanakan Pelimpahan Klien dari Lapas Kembangkuning Nusakambangan

    Nusakambangan - Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan serah terima seorang warga binaan pemasyarakatan dari Kembangkuning Nusakambangan yang mendapatkan program reintegrasi sosial berupa Pembebasan Bersyarat. Warga binaan pemasyarakatan yang berganti status menjadi klien pemasyarakatan tersebut didampingi oleh petugas dari Lapas Kembangkuning Nusakambangan. Warga binaan tersebut telah menjalani pembinaan di Lapas dan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak reintegrasi sosial Pembebasan Bersyarat.

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan pelimpahan klien tersebut dengan melaksanakan verifikasi berkas serta penginputan data untuk pelimpahan ke Bapas yang melaksanakan pembimbingan dan pengawasan sesuai yang tertera di Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.

    “Selamat berkumpul kembali bersama keluarga, dan selalu ingat bahwa sebagai klien pemasyarakatan bapak juga memiliki kewajiban terhadap Bapas khususnya Pembimbing Kemasyarakatan, ” jelas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan sembari memberikan dokumen kepada klien.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Bapas Nusakambangan Siap Mendukung Progam...

    Artikel Berikutnya

    Prihatin Lihat Hasil Evaluasi, Kakanwil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tim Arsiparis Ditjenpas dan Kanwil Kemenkumham Jateng Sambangi Lapas Permisan
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

    Ikuti Kami